ARAHBICARA.COM – Dalam upaya mengendalikan serta mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi. Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi mengadakan sosialisasi bagi para pelaku usaha ternak dan pedagang sapi.

Kegiatan ini berlangsung di Aula UPTD Peternakan dan Puskeswan Wilayah VI Jampangkulon, Minggu (9/2/2025).

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Drh. Asep Kurnadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman PMK yang dapat berdampak negatif pada sektor peternakan.

Acara ini dihadiri oleh 25 peserta, yang terdiri dari petugas Disnak serta para pelaku usaha ternak.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Dinas Peternakan memberikan pemaparan mengenai langkah-langkah pencegahan dan pengendalian PMK. Salah satu prosedur utama yang ditekankan adalah penerapan pengawasan ketat terhadap masuknya sapi dari luar daerah.

Setiap sapi yang masuk ke Kabupaten Sukabumi wajib dilengkapi dengan surat kesehatan hewan serta telah mendapatkan vaksinasi PMK sebelum diperbolehkan masuk ke wilayah setempat.

Selain itu, sapi yang telah divaksinasi juga harus menjalani masa karantina selama 14 hari untuk memastikan tidak adanya penyebaran virus. Langkah ini diambil guna mencegah penularan penyakit kepada ternak lain di wilayah tersebut.

Para peternak juga diimbau untuk menjaga kebersihan kandang dan rutin menggunakan disinfektan guna mengurangi risiko penyebaran virus PMK. Jika ditemukan gejala PMK pada sapi, peternak diminta segera melaporkannya ke Puskeswan terdekat agar dapat diberikan penanganan yang cepat dan tepat.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para peternak dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan, sehingga wabah PMK dapat dicegah dan tidak merugikan sektor peternakan di Kabupaten Sukabumi.

Redaktur: Usep Mulyana