ARAHBICARA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi mengikuti apel siaga yang di gelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Sukabumi di Alun-Alun Cisaat, Minggu (24/11/2024).

Apel tersebut dilakukan dalam rangka masa tenang Pilkada Serentak 2024. Di masa tenang ini, seluruh calon kepala daerah dilarang untuk berkampanye dalam metode apapun. Sehingga, seluruh alat peraga ataupun bahan kampanye harus dibersihkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifa’i, mengatakan sejak pukul 00.00 di 24 November 2024, sudah memasuki masa tenang. Sehingga tidak boleh ada aktivitas kampanye.

“Maka dari itu, kita harus membersihkan alat peraga dan bahan kampanye yang masih menempel. Sebab tidak boleh ada yang terpasang lagi di masa tenang ini,” ujarnya.

Alat peraga dan bahan kampanye yang harus dibersihkan diantaranya, reklame, baliho, spanduk, umbul-umbul dan yang lainnya. Proses penertiban yang sulit dijangkau akan dibantu Dinas Pemadam Kebakaran, Dishub, hingga PLN.

“Sekretariat pemenangan hingga posko posko pemenangan pun harus dibersihkan dari alat peraga dan bahan kampanye. Terkecuali bendera partai yang ada di sekretariat partai,” ucapnya.

Tak sampai di situ saja, PTPS pun harus membersihkan alat peraga dan bahan kampanye di lingkungannya. Sehingga semua tempat termasuk ke TPS, harus bersih. “Semua sudut harus bersih dari alat dan bahan peraga kampanye,”ungkapnya.

Redaktur: Yandi Candra