ARAHBICARA.COM – Menghadapi masa pemilu 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi akan libur semester.

Hal tersebut disampaikan lewat halaman Facebook resmi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi seputar informasi libur sementara mulai 8 Februari hingga 11 Februari 2024.

Dalam halaman Facebook yang sama hari liburĀ  juga diberlakukan untuk semua kantor Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Dukcapil se-kabupaten Sukabumi.

Namun untuk pelayanan perekaman e-KTP dan Aktivasi Identitas Kependudukan (IKD) akan tetap buka dari Pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.

“Silahkan bagi warga Kabupaten Sukabumi Manfaatkan untuk melakukan perekaman KTP- el dan aktivasi IKD,” bunyi informasi tersebut.

Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana