ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil dengan dalih membantu melakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Dalam unggahan akun Instagram resminya, Disdukcapil menjelaskan bahwa modus penipuan ini biasanya dilakukan melalui telepon, WhatsApp, SMS, maupun surat yang mengaku sebagai petugas Dukcapil. Mereka menawarkan bantuan aktivasi IKD untuk kemudian meminta data pribadi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Amir Hamzah menegaskan, pihaknya maupun Direktorat Jenderal Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara pribadi untuk menawarkan aktivasi IKD melalui media komunikasi tersebut.
“Kami tegaskan, proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara langsung atau tatap muka dengan operator SIAK di Disdukcapil, UPTD Dukcapil wilayah, maupun kantor kecamatan. Jadi, jika ada yang menghubungi lewat WhatsApp atau telepon dan mengatasnamakan petugas kami, segera abaikan,” imbuhnya dalam keterangan resminya, Kamis (4/9/2025).
Proses aktivasi IKD sendiri hanya dilakukan oleh pemilik identitas dengan cara memindai QR Code melalui smartphone secara resmi di tempat pelayanan. Karena itu, masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi maupun menanggapi pesan atau telepon yang mencurigakan.
Sebagai langkah antisipasi, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi membuka layanan pengaduan resmi apabila masyarakat menerima pesan atau telepon mencurigakan terkait aktivasi IKD. Masyarakat dapat melapor melalui:
Layanan Informasi Seputar Dokumen Adminduk (LISDA): 0811 1995 3030
Hotline Dukcapil: 0815 7200 3030
Melalui imbauan ini, Disdukcapil berharap masyarakat Kabupaten Sukabumi semakin berhati-hati terhadap tindak penipuan digital serta tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan petugas pemerintah tanpa prosedur resmi.
Reporter: Juliansyah || Redaktur: Rsd.