ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Forum Konsultasi Publik (FKP).  Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/3/2025).

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan standar pelayanan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Forum juga membahas dan menyepakati standar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya mengatakan, bahwa standar pelayanan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh instansi pelayanan publik sesuai dengan amanat undang-undang.

“Ini penting dilakukan agar pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sesuai dengan sistem dan peraturan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Dia menambahkan, terdapat 56 jenis pelayanan administrasi kependudukan yang dibahas, dengan lima di antaranya dikaji secara lebih rinci. Lima jenis layanan tersebut adalah pembuatan Kartu Keluarga bagi pasangan baru menikah.

Lalu penerbitan KTP elektronik bagi pemula, pelayanan perpindahan penduduk WNI, pelayanan akta kelahiran, serta standar pelayanan daring melalui Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Online (Simpelin).

Kegiatan tersebut kata dia melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk organisasi dan mahasiswa, untuk memberikan pemahaman mengenai proses penyusunan standar pelayanan.

“Intinya kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami bagaimana prosedur pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Redaktur: Usep Mulyana