ARAHBICARA.COM – Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, masih harus menunggu regulasi terbaru pemberlakuan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sebelumnya dikenal dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat mengatakan bahwa perubahan ini akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Dia menambahkan Kota Sukabumi akan menjalankan SPMB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang sedang disusun.

Alhasil hingga saat ini, sosialisasi di sekolah-sekolah masih belum dilakukan, karena pihaknya masih menunggu regulasi resmi serta perlu menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru terkait pelaksanaan SPMB

“Kita masih menunggu kepastian aturan dari kementerian. Setelah ada regulasi yang ditetapkan, kita akan segera menyusun Juknis SPMB yang nantinya akan menjadi acuan bagi sekolah-sekolah di Kota Sukabumi,” ujar Punjul Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut dia menyatakan perubahan sistem ini, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah jalur domisili dan jalur prestasi, termasuk bagi siswa yang memiliki pengalaman dalam kepemimpinan organisasi seperti OSIS dan Pramuka.

“Saya ingin memastikan bahwa Kota Sukabumi tetap akan mengakomodasi jalur prestasi, tetapi tetap berpedoman pada aturan yang nantinya ditetapkan oleh kementerian,” ujar dia.

Kendati demikian pihaknya tetap melaksanakan jalur prestasi, terutama bagi siswa yang aktif di OSIS maupun Pramuka. Namun, pelaksanaannya akan tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.

Dinas Pendidikan Kota Sukabumi memahami bahwa perubahan sistem penerimaan ini perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat, khususnya calon peserta didik dan orang tua, untuk bersabar hingga kebijakan resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.

menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pihak menunggu keputusan resmi dari kementerian. Begitu regulasi final diterbitkan, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah dan masyarakat,” jelas Punjul.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan mekanisme penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih transparan, objektif, dan sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Dinas Pendidikan Kota Sukabumi pun berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses seleksi berjalan dengan baik dan memberikan kesempatan yang adil bagi setiap calon peserta didik.

Redaktur: Usep Mulyana