ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa aturan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB belum bisa diterapkan sepenuhnya di semua wilayah. Hal ini menyusul diberlakukannya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang jam efektif belajar yang mulai berlaku sejak Senin, 14 Juli 2025 yang lalu.

Dalam aturan tersebut, kegiatan belajar ditetapkan berlangsung lima hari kerja, dari Senin hingga Jumat, dan dimulai pukul 06.30 WIB.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan bahwa kondisi geografis Sukabumi yang cukup luas dan beragam menjadi tantangan utama. Banyak daerah yang sulit dijangkau di pagi hari, sehingga tidak semua sekolah bisa mengikuti aturan tersebut secara penuh.

“Kami tidak menolak kebijakan ini, tapi pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Kami juga akan membahasnya bersama sekolah dan masyarakat,” katanya.

Pemerintah daerah berencana menerapkan aturan ini secara bertahap, dengan mempertimbangkan jarak sekolah, transportasi, dan kesiapan siswa.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Khusyairin juga menyatakan bahwa saat ini aturan jam masuk sekolah masih dalam proses pembahasan lintas sektor. Pihak-pihak yang dilibatkan antara lain Dinas Pendidikan, Kemenag, tokoh agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kami harus melihat kondisi tiap daerah. Di wilayah terpencil, akses sekolah sangat sulit pagi-pagi. Jadi, penerapan jam masuk pagi harus fleksibel,” kata Khusyairin Senin (14/7/2025).

Dinas Pendidikan tetap mendukung kebijakan Provinsi, tetapi akan mencari cara agar aturan bisa dijalankan dengan tetap mengutamakan kenyamanan dan kesiapan siswa.

(Rsd).