ARAHBICARA.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi telah mensosialisasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP tahun 2025 kepada seluruh kepala SMP se-Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menjelaskan bahwa tahun ini terdapat perubahan istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB. Perubahan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus benar-benar gratis.

“Kami menjamin bahwa penerimaan siswa baru tahun ini benar-benar gratis untuk seluruh sekolah negeri. Termasuk seragam dan perlengkapan lainnya, tidak boleh ada pungutan apa pun,” ujarnya Selasa (17/6/2025).

Diharapkan lanjunya, dengan sistem baru ini, Disdik Sukabumi semoga seluruh anak mendapatkan akses pendidikan secara merata tanpa kendala biaya.

Sementara itu diketahui penerimaan murid baru di sejumlah wilayah Provinsi Jawa Barat dilakukan secara bertahap: Tahap 1 (Jalur Domisili): 10-16 Juni 2025 Pengumuman Hasil: 19 Juni 2025, Daftar Ulang Tahap 1: 20-23 Juni 2025, Tahap 2 (Jalur Afirmasi): 23-28 Juni 2025