ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) merilis hasil pemantauan harga bahan kebutuhan pokok dan barang penting per 14 Mei 2025. Berdasarkan laporan dari Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga, sejumlah komoditas mengalami perubahan harga.

Data terbaru menunjukkan bahwa harga beras medium mencapai Rp 13.433 per kilogram, sedangkan beras premium bermerk berada di angka Rp 14.667 per kilogram. Harga gula pasir tercatat Rp 18.042 per kilogram, sementara minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 19.917 per kilogram dan Minyakita seharga Rp 17.625 per liter.

Di sektor protein, harga daging sapi paha belakang mencapai Rp 130.000 per kilogram, sementara ayam broiler dibanderol Rp 35.250 per kilogram. Telur ayam broiler dijual dengan harga Rp 28.333 per kilogram.

Harga beberapa komoditas hortikultura seperti cabai merah besar dan cabai rawit hijau juga mengalami kenaikan, masing-masing mencapai Rp 49.333 dan Rp 29.000 per kilogram. Bawang merah dijual dengan harga Rp 40.000 per kilogram, sedangkan bawang putih Honan mencapai Rp 41.500 per kilogram.

Selain itu, harga ikan segar jenis kembung tercatat di angka Rp 43.909 per kilogram, sedangkan susu kental manis merek Frisian Flag dijual dengan harga Rp 12.958 per kaleng.

Menurut H. Usep Setiawan, Kepala Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga, pemantauan harga dilakukan secara rutin guna menjaga kestabilan harga bahan pokok “Mengantisipasi gejolak pasar. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan distribusi agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat,” tandasnya.