ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) merilis hasil pemantauan harga bahan kebutuhan pokok dan barang penting pada Senin, 2 Juni 2025. Data terbaru menunjukkan adanya fluktuasi harga di sejumlah komoditas penting yang mempengaruhi daya beli masyarakat.

Berdasarkan laporan, harga beras medium tercatat sebesar Rp 13.475 per kilogram, sedangkan beras premium bermerk mengalami sedikit kenaikan menjadi Rp 14.667 per kilogram. Gula pasir berada di angka Rp 18.042 per kilogram, sementara minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 19.583 per kilogram.

Harga beberapa bahan pangan juga mengalami perubahan signifikan, di antaranya cabai merah besar yang mencapai Rp 49.250 per kilogram, serta cabai rawit hijau yang berada di angka Rp 31.792 per kilogram. Selain itu, harga bawang merah mencapai Rp 38.333 per kilogram, sedangkan bawang putih Honan dijual dengan harga Rp 39.300 per kilogram.

Untuk protein hewani, harga daging sapi paha belakang tercatat di angka Rp 131.667 per kilogram, sementara daging ayam broiler dijual dengan harga Rp 35.417 per kilogram. Adapun telur ayam broiler dijual seharga Rp 28.250 per kilogram.

Kepala Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok dan Barang Penting Kabupaten Sukabumi, H. Usep Setiawan, menyampaikan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Pemerintah terus memantau pergerakan harga dan melakukan langkah antisipatif agar lonjakan harga tidak mengganggu daya beli masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam berbelanja dan memanfaatkan program subsidi pemerintah jika diperlukan. Pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan pasokan bahan pokok tetap terjaga dan harga tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Pantau terus perkembangan harga bahan pokok untuk perencanaan belanja yang lebih baik. Jika ada lonjakan harga yang tidak wajar, segera laporkan ke pihak terkait.