ARAHBICARA.COM – Perumda BPR Sukabumi mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026 yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Seluruh pelayanan operasional akan tutup mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Direktur Umum dan Kepatuhan Perumda BPR Sukabumi, Eka Jatnika, menyampaikan bahwa kebijakan ini mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait libur nasional dan cuti bersama.

“Penyesuaian jadwal operasional ini merupakan tindak lanjut dari SKB pemerintah. Untuk itu, pelayanan kantor BPR Sukabumi akan libur mulai tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2026,” ujar Eka Jatnika, Kamis (12/3/2026).

Rincian libur meliputi 18-19 Maret untuk Hari Suci Nyepi, serta 20–24 Maret untuk rangkaian libur Idul Fitri. Eka mengimbau nasabah agar menyesuaikan aktivitas transaksi maupun kewajiban pembayaran angsuran sebelum masa libur dimulai.

“Kami mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Sukabumi agar dapat menyelesaikan kewajiban angsuran paling lambat Selasa, 17 Maret 2026, sehingga tidak terjadi keterlambatan selama masa libur operasional,” jelasnya.

Pelayanan operasional BPR Sukabumi akan kembali normal pada Rabu, 25 Maret 2026. Menurut Eka, pengumuman ini disampaikan lebih awal agar nasabah memiliki waktu cukup untuk mengatur keperluan transaksi perbankan selama periode libur panjang.

“Kami berharap informasi ini dapat dipahami oleh seluruh nasabah sehingga pelayanan perbankan tetap berjalan tertib. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama masyarakat,” tandasnya.

Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd