ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan Program Subsidi bagi Pelaku Usaha Mikro melalui Perumda BPR Sukabumi (Perseroda). Program ini memberikan pinjaman tanpa bunga dengan plafon maksimal Rp5 juta, khusus untuk UMKM di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Direktur Umum dan Kepatuhan Perumda BPR Sukabumi, Eka Jatnika, mengatakan program ini hadir untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha mikro yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan formal.
“Pemkab Sukabumi memberikan kepercayaan penuh kepada Perumda BPR Sukabumi sebagai penyalur. Kami memastikan prosesnya mudah, aman, dan transparan, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, seluruh tahapan mulai dari pengajuan, analisis kredit, verifikasi data, hingga penetapan penerima manfaat dilakukan langsung oleh Perumda BPR Sukabumi. Dengan begitu, layanan diharapkan lebih cepat dan tepat sasaran.
Program subsidi ini memberikan sejumlah kemudahan, di antaranya pinjaman tanpa bunga karena disubsidi pemerintah daerah, plafon maksimal Rp5 juta, serta diperuntukkan khusus bagi UMKM yang berdomisili dan menjalankan usaha di Kabupaten Sukabumi.
“Kami ingin UMKM tumbuh tanpa terbebani bunga. Modal usaha yang ringan akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan dan keberlanjutan usaha,” tambah Eka.
Program ini dijalankan berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 22 Tahun 2025 sebagai dasar hukum sekaligus pedoman teknis. Pemkab Sukabumi berharap skema ini membuka akses pembiayaan formal bagi UMKM, memperkuat ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

