ARAHBICARA.COM -.Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menegaskan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu kesehatan mental menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Ia menyebutkan, kesehatan mental tidak hanya masalah medis, tetapi juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus diperjuangkan.
Dia mengatakan, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma harus diakui sebagai hak setiap individu. “Setiap orang berhak atas kesehatan mental yang baik, sebagaimana hak atas kesehatan fisik. Kesehatan mental adalah hak dasar yang harus dilindungi,” kata dia, Sabtu (12/10/2024).
Pernyataan tersebut sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental, dia menyoroti bahwa pada 10 Oktober setiap tahun diperingati sebagai Hari Kesehatan Mental Sedunia. Peringatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat global tentang pentingnya kesehatan mental dan bagaimana hal itu terkait dengan hak asasi manusia.
Dhahana juga menunjukkan kekhawatiran terhadap kurangnya pemahaman masyarakat tentang isu kesehatan mental di Indonesia, yang kerap berujung pada diskriminasi terhadap penyandang masalah kesehatan mental. Mereka sering kali kesulitan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Pemerintah, lanjut dia, sudah memiliki regulasi yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas mental, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengangkat isu kesehatan mental, terutama mengingat data dari Kementerian Kesehatan yang mencatat bahwa 1 dari 4 orang Indonesia mengalami masalah kesehatan mental.
Masih kata Dhahana dengan mengabaikan kesehatan mental berarti mengabaikan hak asasi manusia. Menurutnya, setiap individu berhak hidup dengan martabat, termasuk mereka yang menghadapi masalah kesehatan mental. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak mereka untuk bebas dari stigma dan diskriminasi serta mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
“Dengan adanya regulasi dan komitmen dari pemerintah, Dhahana berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental. “Mari kita bersama-sama membangun masyarakat yang sehat, berdaya, dan sejahtera,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana