ARAHBICARA.COM –Dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengikuti rakor tanggap darurat bencana dalam rangka evaluasi penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi di Pendopo, Selasa (10/12/2024).

Menurut Sekda, terdapat berbagai hal yang menjadi pertimbangan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana. Hal itu seperti curah hujan yang masih tinggi, terdapat dua korban yang belum ditemukan, hingga jumlah pengungsi yang banyak.

“Curah hujan diperkirakan masih tinggi hingga 14 Desember mendatang. Selain itu, dari 12 korban hilang masih ada 2 yang belum ditemukan. Jumlah pengungsi yang masih banyak, sehingga perlu perhatian kita,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana dari 11-17 Desember 2024.

“Sebelum tanggap darurat telah ditetapkan selama tujuh hari sampai 10 Desember. Namun melihat sejumlah hal,sehingga kami putuskan untuk memperpanjang,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda pun meminta semua camat untuk terus memonitor di lapangan. Terutama 39 kecamatan yang terdampak bencana.

“Para camat tolong terus monitor di lapangan. Laporkan kebutuhan para warga,”tegasnya.

Redaktur : Yandi Candra