ARAHBICARA.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi menonaktifkan sebanyak 164 ribu kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Penonaktifan dilakukan karena peserta masuk kategori desil 6 hingga desil 10, atau kelompok masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Sukabumi, Iwan Triyanto, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.

“Penonaktifan ini bukan kebijakan daerah, melainkan hasil pemutakhiran data nasional. Di Sukabumi terdapat sekitar 164 ribu peserta PBI yang berada di atas desil 6 sampai desil 10 sehingga dinilai sudah tidak masuk kategori penerima bantuan,” ujar Iwan, Senin (9/2/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar program PBI Jaminan Kesehatan tepat sasaran sehingga anggaran negara benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

Meski begitu, Dinsos membuka ruang reaktivasi kepesertaan bagi warga yang dinonaktifkan namun setelah diverifikasi masih tergolong tidak mampu atau memiliki kondisi kesehatan mendesak.

“Kalau dari hasil validasi masih ditemukan warga yang layak sebagai PBI, maka akan kami ajukan reaktivasi,” jelasnya.

Proses validasi dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), puskesmas, hingga pemerintah desa, RT, dan RW.

Untuk mengajukan reaktivasi, warga wajib melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya rekam medis dari puskesmas atau rumah sakit, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemerintah desa atau kelurahan, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Dinsos memprioritaskan pengajuan reaktivasi bagi lanjut usia, penderita penyakit kronis, serta warga yang membutuhkan pengobatan rutin. Seluruh berkas kemudian disampaikan ke Dinsos dan diunggah ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.

“Setelah diusulkan, proses aktivasi membutuhkan waktu sekitar satu minggu,” tutup Iwan.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd