ARAHBICARA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum memulai pembangunan selokan tembok di ruas jalan Cisaat–Situgunung, Kecamatan Kadudampit. Proyek ini resmi berjalan sejak 21 April 2026 dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender.

Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, menyampaikan pekerjaan ini menggunakan anggaran dari APBD DPA SKPD Dinas PU Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp97.547.799.

“Pembangunan selokan ini diharapkan memperbaiki drainase dan menjaga kondisi jalan agar lebih awet,” katanya, Rabu (17/6/2026).

Selokan tembok yang dibangun memiliki panjang 97 meter dan lebar 0,5 meter. Pelaksana kegiatan adalah CV Raya Berlians dengan nomor SPK 000.3.2/03/SPK/RK.40/DPU/2026.

Proyek ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Sukabumi yang menitikberatkan pada peningkatan infrastruktur dasar untuk mendukung mobilitas warga, memperkuat ekonomi lokal, dan menjaga lingkungan. Dengan adanya selokan, jalan di kawasan Kadudampit diharapkan lebih tahan lama serta tidak mudah rusak akibat genangan air.

(Rsd)