ARAHBICARA.COM – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Sukabumi, terus berupaya maksimal dalam mendorong perpustakaan untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan. Hal ini, dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan.

Kabid Perpustakaan Diarpus Kabupaten Sukabumi, H.Yana Chefiana kepada Radar Sukabumi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan Bab III Pasal 11 dan 12, bahwa Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga ,standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan.

“Selanjutnya dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan, bahwa Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu perpustakaan telah memenuhi Standar Nasional Perpustakaan,” kata H. Yana pada Minggu (13/10/2024).

Akreditasi perpustakaan, sambung H. Yana, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan, serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan.

“Sedangkan manfaat yang didapat dari akreditasi bagi perpustakaan adalah meningkatkan motivasi semua unsur yang terlibat dalam pengelolaan perpustakaan untuk meningkatkan kinerjanya.

Akreditasi perpustakaan yang sedang dilaksanakan mulai 8 Oktober sampai 10 Oktober 2024 kemarin, merupakan penyelenggaraan akreditasi tahap ke 2 di tahun 2024.

“Ada 5 orang asesor yang ditugaskan Perpusnas RI didampingi pustakawan Diarpus Kabupaten Sukabumi, kemudian dibuat 5 tim akreditasi untuk menilai penyelenggaraan perpustakaan di 25 perpustakaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tukasnya.

Redaktur: Yandi Candra