ARAHBICARA.COM – Saat isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) ramai di berbagai daerah, Bupati Sukabumi H. Asep Japar didampingi Kepala Bapenda, Herdy Somantri, justru mengambil langkah berbeda. Alih-alih menaikkan pajak, ia meluncurkan program pengurangan pajak dan hadiah menarik bagi warga yang taat membayar PBB-P2.
Program ini diumumkan langsung oleh Bupati saat membuka kegiatan pasar murah di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu, Kamis (14/8/2025).
“Kami punya program _tebus murah_, yaitu pengurangan pokok PBB-P2 dan pembebasan sanksi administratif. Syaratnya, masyarakat harus membayar PBB-P2 tahun 2025,” kata Asep Japar.
Program ini berlaku hingga 30 September 2025, dan memberikan berbagai keringanan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak.
Diskon Pajak:
– 100% gratis untuk tunggakan tahun 1994–2012.
– 50% diskon untuk tunggakan tahun 2013–2019
– 40% diskon untuk tunggakan tahun 2020–2021
– 30% diskon untuk tunggakan tahun 2022
– 20% diskon untuk tunggakan tahun 2023
– 10% diskon untuk tunggakan tahun 2024
Tak hanya itu, warga yang taat membayar pajak juga berkesempatan mendapatkan hadiah umroh sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah.
“Saya tidak ingin menyulitkan masyarakat. Semoga upaya ini bisa meningkatkan partisipasi dan kesadaran warga untuk membayar pajak,” tambah Bupati.
Untuk kemudahan pembayaran, masyarakat bisa datang ke kantor desa terdekat, outlet pelayanan, atau menggunakan layanan digital melalui WhatsApp di nomor 0857-9888-8110 dan aplikasi Smart Bapenda yang tersedia di Playstore.
Reporter: Juliansyah || Redaktur: Rsd.