ARAHBICARA.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

Demikian disampaikan Silmy usai lembaga yang dia pimpin melakukan pencekalan terhadap 13 orang WNA berkebangsaan Taiwan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya, Kamis (4/7/0/2024).

“Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain,” kata Silmy.

Sebanyak 11 orang diantaranya telah dicabut paspornya. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.

Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis (04/07/2024) pukul 14.40 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, 13 WNA
tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani
proses projustisia di Taiwan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada
pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut
melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa
kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang
ini. Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat
beroperasi kejahatan cyber,” terang Silmy.

Redaktur: Usep Mulyana