ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025. Acara berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, (12/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala dinas, camat, dan tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat meliputi penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, serta penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Budi Azhar menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah selesai dan berjalan lancar. Ia menyebut Propemperda 2026 sebagai dasar penting untuk mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” jelas Budi Azhar.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan peraturan daerah. Menurutnya, perda yang dirancang dengan baik akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si, menyampaikan laporan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Selanjutnya, Ketua Bapemperda, Bayu Permana, menyampaikan laporan pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.
Kemudian, Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Adapun pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi disampaikan oleh Sekretaris DPRD, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP, M.A.P, yang memuat tiga keputusan penting DPRD, yaitu:
1. Penetapan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 (Nomor 18 Tahun 2025).
2. Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Nomor 19 Tahun 2025).
3. Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 (Nomor 7 Tahun 2025).
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sukabumi. Penetapan Propemperda 2026, arah kebijakan legislasi daerah dan pembangunan tahun mendatang resmi dimulai.
(Rsd).

