ARAHBICARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dalam Rapat Paripurna ke-43, Jumat (19/12/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi para wakil ketua. Bupati Sukabumi Asep Japar bersama unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan camat se-Kabupaten Sukabumi turut hadir.

Agenda utama paripurna meliputi penetapan rencana kerja DPRD 2026, pembahasan perubahan Propemperda 2025, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Ketua BAPEMPERDA, Bayu Permana, menyampaikan bahwa Propemperda 2025 yang semula berisi 19 Raperda kini berkurang menjadi 18. Salah satu perubahan ditandai dengan penarikan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sukabumi 2025–2035 karena dokumen masih dalam tahap penyusunan dan perlu diselaraskan dengan RTRW serta kebijakan provinsi.

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Asep Japar menyatakan pihak eksekutif mendukung penuh keputusan yang diambil dalam paripurna.

“Pemerintah daerah sejalan dan menyepakati keputusan yang telah diparipurnakan hari ini,” kata Bupati.

Sebagai penutup, pimpinan rapat mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Saepuloh, SE berpindah dari Komisi II ke Komisi IV, sementara Lugi Septiandi Herman bergeser dari Komisi IV ke Komisi III.

Reporter: Jowel.
Redaktur: Rsd.