ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi daerah.
Rapat yang berlangsung pada Senin (14/4/2025) dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekda H. Ade Suryaman, dan jajaran Forkopimda, SKPD, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asep Japar menyampaikan jawaban atas pandangan umum yang disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD, yakni Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDIP, Demokrat, dan PPP.
Bupati memberikan apresiasi atas masukan konstruktif dari para fraksi yang dinilai sangat mendukung upaya perbaikan tata kelola pendapatan asli daerah (PAD). “Kami menyambut baik semua pandangan yang telah disampaikan, dan akan mengakomodasinya dalam kebijakan-kebijakan konkret,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pemanfaatan sistem informasi berbasis digital untuk mempercepat proses serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
Selain teknologi, penguatan kapasitas aparatur juga menjadi fokus. Pemerintah menargetkan pelatihan berkelanjutan bagi SDM di bidang perpajakan dan retribusi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih profesional.
“Strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak akan terus dilakukan, termasuk optimalisasi aset daerah dan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk menggali potensi PAD secara maksimal namun tetap berkelanjutan.
Redaktur: Usep Mulyana