ARAHBICARA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, hentikan sementara aktivitas galian di Blok Gunung Walang Kampung Kramat Jaya Desa  Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.

Penutupan yang dilakukan pada Jumat (17/1/2025) karena diduga aktivitas penggalian itu diduga tidak berizin. Dampak yang ditimbulkan oleh penggalian liar itu membuat keresahan masyarakat.

Atas tindakan tegas dan respon cepat itu, DPMPTSP dapat apresiasi dari Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami. Dia mengatakan, pemerintah berkomitmen akan membantu mempermudah proses perizinan bagi pengusaha yang memiliki itikad baik.

“Aktivitas penggalian kita hentikan sampai mereka mengurus lebih dahulu izinnya. Kalau perlu kita antar ke provinsi untuk pengurusan izinnya. Tapi kalau mereka tidak mematuhi akan ada sanksi berat,” kata bupati.

Namun dia menyayangkan lambannya respon pemerintah desa dan masyarakat setempat. Padahal perusahaan itu telah mengeruk kekayaan alam di lokasi tambang bertahun-tahun. Tentu saja kata bupati hal ini menjadi pelajaran berharga bagi semua ke depan.

“Kalau tidak ada laporan, tidak akan gaduh seperti ini. Aneh, ada aktivitas penggalian tapi pemerintah desa dan masyarakat diam saja. Apalagi ini berlangsung bertahun-tahun,” tegasnya. Dia menduga ada sesuatu yang ditutup-tutupi sehingga baru sekarang terungkap ke publik.

Redaktur: Usep Mulyana