ARAHBICARA.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, tengah memproses penggantian sertifikat tanah yang dinyatakan hilang di Kantor BRI Unit Pabuaran, beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Kepala BRI Unit Pabuaran, M. Noer Slamet, Jumat (14/6/2024).
Sertifikat tersebut adalah milik Yeni, 39 tahun, istri dari H. Asep Maulana, 45 tahun, warga Kampung Sindangraja, RT 36 RW 02, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut Noer mengatakan, pihaknya tidak pernah lepas tanggungjawab terkait masalah ini. Bahkan dia telah mengutus seorang mantri bernama Ogi Trisnawan mendatangi rumah pemilik sertifikat itu sambil menjelaskan bahwa dokumen tersebut saat ini sedang dalam proses penggantian.
“Pak Ogi mewakili lembaga dan bu Yeni sebagai pemilik sudah diambil sumpah oleh pegawai BPN yang isinya menyatakan bahwa sertifikat itu adalah benar miliknya dan hilang di Kantor BPR Unit Pabuaran,” ujar Noer.
Dalam isi sumpah tersebut, juga menyatakan bahwa BRI Unit Pabuaran bersedia bertanggungjawab untuk mengganti sertifikat yang hilang itu, tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses penggantian tetap harus mengikuti tahap-tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada di BPN. Sehingga pihaknya tidak dapat mengintervensi mekanisme yang berlaku di lembaga tersebut.
“Saya berharap, kita sama-sama menunggu diterbitkannya sertifikat pengganti yang hilang itu. Maunya saya, BPN menyelesaikan secepat-cepatnya. Tapi apa mau dikata semua keputusan ada BPN itu sendiri, kami tidak bisa mengintervensi,” ujarnya.
Jawaban menyejukkan datang dari suami Yeni yaitu H. Asep Maulana. Dia mengatakan, pihaknya menginginkan kalau sertifikat yang hilang itu cepat dikembalikan.
“Pokoknya asalnya sertifikat jadi sertifikat lagi. Saya tidak akan menuntut pihak mana pun seandainya sertifikat itu benar-benar sedang dalam proses. Kami sekeluarga tinggal menunggu hasil konkretnya,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana