ARAHBICARA.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi bersama dengan Kantor ATR/BPN Kota dan Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan tes urine untuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan ini berlangsung di Aula ATR/BPN Kota dan Kabupaten Sukabumi pada Selasa (5/11/2024). Tes urine tersebut diikuti oleh 163 pegawai dari kedua instansi tersebut, yang terdiri dari 66 orang pegawai ATR BPN Kota Sukabumi dan 97 orang pegawai ATR BPN Kabupaten Sukabumi.
Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman, S.Ag., M.Si., menjelaskan bahwa tes urine ini penting untuk memastikan bahwa para ASN di lingkungan ATR BPN bebas dari pengaruh narkotika.
“Kami ingin menciptakan ASN yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung terwujudnya lingkungan kerja pemerintah yang bersih dari narkoba,” ujar Sudirman.
Dia menambahkan, tes urine yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
“Kami berharap, dengan adanya tes ini, para pegawai semakin sadar akan bahaya narkoba dan pentingnya menjaga diri dari perilaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kinerja dan kehidupan pribadi mereka,” ujarnya.
Masih kata Sudirman, kegiatan tersebut, tidak hanya dilakukan untuk tes urine semata, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada pegawai tentang bahaya narkoba. “Sosialisasi mengenai bahaya narkoba terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan memotivasi seluruh pegawai agar dapat menjauhi narkotika,” tegasnya.
Hasil tes urine pada kegiatan itu kata dia, menunjukkan tidak adanya pegawai ATR BPN yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Hal ini menjadi indikasi positif bahwa lingkungan kerja di ATR BPN Kota dan Kabupaten Sukabumi cukup bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2020 mengenai Rencana Aksi P4GN serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba di kalangan pegawai pemerintah.
Redaktur: Usep Mulyana