ARAHBICARA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Laporan terkait Instruksi Presiden (Inpres) No. 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan tersebut berlangsung untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan P4GN dalam periode 2020-2024 sesuai dengan amanat Inpres No. 02 Tahun 2020.

Kegiatan rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait ini dibuka oleh Kepala Sub Bagian Umum BNN Kabupaten Sukabumi, Ramdhani Yulianti, S.Ip. Dalam sambutannya, dia menjelaskan bahwa kegiatan ini disusun secara kolaboratif oleh berbagai kementerian dan lembaga, yang bertujuan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan RAN P4GN pada tahun 2022 dan seterusnya.

Disamping itu dia juga menekankan pentingnya sinergi antara instansi terkait di Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan keberhasilan RAN P4GN. Dalam rapat ini, berbagai perwakilan SKPD di wilayah Sukabumi turut berpartisipasi aktif untuk memperkuat pelaksanaan program P4GN di masing-masing instansi.

“Melalui evaluasi dan sinkronisasi data ini, diharapkan akan tercapai implementasi yang lebih efektif dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Sukabumi,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).

Tujuan utama dari kegiatan kali ini lanjut dia, adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan RAN P4GN dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Inpres No. 02 Tahun 2020, khususnya pada tahun 2022.

Di dalam rapat koordinasi ini, pihak BNN Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan mengenai beberapa kegiatan utama dalam RAN P4GN, di antaranya penyediaan dan penyebaran informasi mengenai bahaya narkotika dan prekursor narkotika.

Pembentukan regulasi terkait P4GN, serta pembentukan satuan tugas dan relawan anti narkotika. Selain itu, pelaksanaan sosialisasi dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika di setiap SKPD juga menjadi salah satu agenda penting dalam RAN ini.

Lebih lanjut, Ramdhani mengungkapkan bahwa setiap kegiatan yang dijalankan dalam RAN P4GN akan dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali, pada bulan Juni dan Desember, melalui platform resmi inpresp4gn.bnn.go.id.

Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat tercatat dengan baik dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dengan adanya laporan yang terkoordinasi dengan baik, diharapkan pencapaian target P4GN dapat dipantau secara lebih efisien, dan hasilnya dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan dan program ke depan.

Redaktur: Usep Mulyana