ARAHBICARA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menyampaikan informasi terbaru terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman ini menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah a.n. Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.13.2/9438/BKPSDM/2025 tertanggal 10 September 2025, serta surat Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025.

Dalam pengumuman resmi tersebut, BKPSDM Kabupaten Sukabumi menyampaikan dua poin penting, yaitu:

1. Penyesuaian Jadwal Pengisian DRH
Batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir pada 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025. Perpanjangan ini diharapkan memberi ruang lebih luas bagi para calon PPPK dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

2. Kebijakan Dokumen SKCK
Bagi peserta yang hingga batas akhir pengisian DRH belum memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), BKPSDM memberikan kebijakan khusus. Peserta dapat sementara mengunggah Surat Keterangan Proses Pembuatan SKCK dari Polres atau Polsek setempat.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mempermudah proses seleksi, sekaligus menjaga agar semua tahapan berjalan terbuka, jujur, dan tetap tertib secara administrasi.

BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan para calon PPPK Paruh Waktu untuk segera menyesuaikan diri dengan jadwal terbaru dan memastikan semua dokumen yang dibutuhkan diunggah tepat waktu.

Reporter: Juliansyah || Redaktur: Rsd.