ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun 2025.

Pengumuman ini berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13334/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ir. Hj. Teja Sumirat, menjelaskan bahwa jumlah total alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi mencapai 8.190 formasi, yang terbagi dalam tiga kategori utama:
– Tenaga Guru : 2.772 orang
– Tenaga Kesehatan : 1.322 orang
– Tenaga Teknis : 4.096 orang

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan terbaik, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan teknis. Oleh karena itu, formasi PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan sekaligus memberikan kesempatan kerja yang lebih luas,” ungkap Teja Sumirat.

Beliau juga menambahkan, sistem kerja paruh waktu ini diharapkan menjadi solusi inovatif bagi tenaga kerja yang ingin tetap produktif namun membutuhkan fleksibilitas waktu. Hal ini sekaligus mendukung pemerataan kesempatan kerja di Kabupaten Sukabumi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, dan alur seleksi, masyarakat dapat mengakses melalui:
🌐 Website resmi: bkpsdm.sukabumikab.go.id
🔗 Link pengumuman: bit.ly/P3KParuhwaktu2025

“Dengan ini, kami (BKPSDM Kabupaten Sukabumi red) mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi pemerintah untuk menghindari informasi yang tidak benar atau hoaks,” pungkasnya.

Reporter: Juliansyah