ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan pembatalan kelulusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I yang meninggal dunia.

Keputusan ini merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara serta hasil evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024.

Badan Kepegawaian Negara telah menyampaikan kembali daftar hasil seleksi PPPK di Kabupaten Sukabumi, dengan status terbaru peserta, termasuk pembatalan kelulusan bagi yang tidak memenuhi persyaratan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus diharuskan melengkapi dokumen administrasi secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id dalam periode 14-16 Mei 2025. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain pas foto terbaru, ijazah asli, transkrip nilai, SKCK, dan surat keterangan sehat.

“Peserta wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan sebagai PPPK dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan atau mengundurkan diri akan dikenai sanksi larangan melamar sebagai ASN selama dua tahun ke depan,” katanya, Rabu (14/5/2025).

Selain itu menurut Teja, Pemkab Sukabumi mengarahkan seluruh pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba dilakukan di RSUD Sekarwangi, dengan biaya ditanggung peserta sesuai regulasi yang berlaku.

“Dokumen kelulusan yang telah diumumkan dapat diakses oleh peserta melalui laman resmi pemerintah. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tutupnya.