ARAHBICARA.COM – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sukabumi. Selasa (06/02/2024). Hadir dalam kesempatan itu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Wawan Juansyah dan unsur Forkopimcam.
Camat Sukabumi Gin Gin Ginanjar Permana,S.STP, dasar pelaksanaan Musrenbang Kecamatan adalah Permendagri 86 Tahun 2017.
“Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas,” kata Gin-Gin.
Kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan (DU RKP) Desa/ Kelurahan lanjut dia, terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan. Musrenbang Kecamatan sendiri dikoordinasikan oleh Bappelitbangda dan dilaksanakan oleh camat.
Lebih lanjut Camat menjelaskan bahwa tujuan Musrenbang Kecamatan antara lain: Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan dan tentunya relevan dengan isu strategis kabupaten Sukabumi.
“Seperti kita ketahui Isu Strategis Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 yaitu terkait dengan kualitas dan daya saing sumber daya manusia tingkat kesejahteraan masyarakat, permasalahan sosial, dan ketahanan bencana, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan peningkatan keterkaitan antar sektor dan antar wilayah, kualitas sarana dan prasarana infrastruktur daerah pendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan dasar serta reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Camat Sukabumi juga menyebutkan 6 desa mengajukan 30 usulan program strategis, dan tentu harapannya semua usulannya bisa terealisasi.
Redaktur: Usep Mulyana