ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi berencana meremajakan pemukiman kumuh yang ada di sekitar Sungai Cipelang pada bulan Juni 2025.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa program peremajaan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan untuk program Penuntasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) pada tahun 2025.
“Kawasan yang akan dibangun meliputi area seluas satu hektare dan berada di sepanjang bantaran Sungai Cipelang. Wilayah ini saat ini dikenal sebagai pemukiman kumuh dengan kondisi rumah yang tidak layak huni dan berada di lokasi yang harus steril dari pembangunan pemukiman,” kata dia melalui saluran telepon, SeninĀ (3/2/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa peremajaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dengan membangun fasilitas yang lebih baik serta memberikan tempat tinggal yang layak bagi warga setempat.
Dalam pelaksanaannya, pemukiman yang saat ini dihuni oleh warga akan dibongkar untuk memberi ruang bagi pembangunan infrastruktur baru. Selama proses pembangunan berlangsung, penghuni yang terdampak akan mendapatkan uang sewa untuk mencari tempat tinggal sementara.
Sumber dana sewa terangnya, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi. Sebelum pembongkaran dimulai, Bappeda akan melakukan pendataan dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk memastikan proses berjalan lancar.
Selain pembangunan infrastruktur dan rumah baru, program ini juga akan memberikan solusi kepemilikan bagi penghuni yang selama ini tinggal di atas tanah milik pemerintah daerah secara ilegal.
Sebagai bagian dari program ini ujarnya, tanah yang akan digunakan untuk pembangunan akan dihibahkan kepada para penghuni, sehingga mereka tidak hanya mendapatkan rumah baru, tetapi juga dokumen kepemilikan tanah yang selama ini mereka huni. Dengan demikian, penghuni dapat memiliki hak penuh atas tempat tinggal mereka yang baru.
“Anggaran yang dialokasikan untuk program ini diperkirakan mencapai sekitar Rp7 hingga Rp8 miliar, yang bersumber dari dana DAK. Sebagian besar dana tersebut akan digunakan untuk membangun sekitar 53 unit rumah di atas lahan seluas 7.000 meter persegi,” jelas dia.
Sementara itu, APBD Kota Sukabumi juga akan berperan dalam membiayai pembangunan fasilitas lainnya, seperti Tempat Penampungan Terpadu (TPT) dan biaya sewa rumah selama pembangunan berlangsung.
Rencana pembangunan rumah baru akan mengutamakan tipe rumah 36 yang dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi para penghuni. Selain itu, pembangunan juga mencakup fasilitas jalan lingkungan yang sebelumnya tidak ada, sehingga memudahkan akses kendaraan.
“Bagi rumah-rumah yang sudah berdiri permanen dan dihuni oleh warga yang enggan untuk membongkarnya, akan dilakukan rehabilitasi atau rekonstruksi sesuai kebutuhan. Proses pembangunan diperkirakan akan dimulai pada bulan Juni 2025 dan diharapkan selesai pada akhir tahun yang sama,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana