ARAHBICARA.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Kamis, 9 Januari 2025.

Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, bersama unsur Forkopimda, Pj. Sekda Kota Sukabumi Mohamad Hasan Asari, kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat.

Dalam rapat ini, Pj. Wali Kota Sukabumi memberikan pendapat akhir terkait perubahan Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menekankan pentingnya penyesuaian regulasi ini untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

“Dengan transformasi ini, diharapkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” jelasnya.

Perubahan mencakup penyesuaian pasal-pasal utama, seperti Pasal 10 dan Pasal 19, serta reposisi dan penambahan objek retribusi baru pada lampiran.

Redaktur: Usep Mulyana