ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi resmi menandatangani Nota Persetujuan Bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (19/9) malam ini, dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, jajaran Forkopimda, Sekda Kota Sukabumi, serta perangkat daerah.
Kesepakatan ini menjadi pijakan utama dalam merumuskan APBD 2026 yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan kota secara menyeluruh.
Proses pembahasan KUA-PPAS 2026 berjalan lancar dan produktif, mencerminkan komitmen bersama antara Pemkot dan DPRD untuk melahirkan kebijakan fiskal yang adaptif serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari, menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS ini tidak hanya menjadi dasar teknis penyusunan APBD, tetapi juga mencerminkan semangat kolaborasi lintas lembaga dalam menjawab kebutuhan warga kota.
“Kesepakatan KUA-PPAS 2026 adalah bentuk nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif. Bappeda memandang ini sebagai fondasi penting agar program pembangunan di tahun depan bisa lebih terarah, terukur, dan responsif terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat,” ujar Hasan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bappeda berperan aktif dalam memastikan setiap prioritas pembangunan selaras dengan visi kota, mulai dari peningkatan layanan publik hingga penguatan daya saing daerah.
Reporter:Aris || Redaktur: Rsd.