ARAHBICARA.COM – Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi menggelar rapat pembahasan usulan penetapan fungsi jalan, Rabu (13/5/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3673/PUR.01.02/DBMPR tertanggal 28 April 2026 terkait usulan penetapan fungsi jalan kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota.
Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Atas Bappeda Kota Sukabumi. Agenda rapat membahas penyusunan usulan fungsi ruas jalan di wilayah Kota Sukabumi sebagai bagian dari proses penetapan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Melalui forum ini diharapkan tercipta keselarasan data dan pemetaan fungsi jalan. Hasilnya diharapkan mendukung peningkatan konektivitas, pelayanan transportasi, serta perencanaan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi di Kota Sukabumi.
Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Mohammad Hasan Asari, menyampaikan bahwa rapat ini penting untuk memastikan usulan fungsi jalan sesuai kebutuhan daerah.
“Kami berharap hasil pembahasan bisa menjadi dasar yang jelas bagi penetapan fungsi jalan oleh pemerintah provinsi,” harapnya.
(Rsd).

