ARAHBICARA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghadiri rapat Pembahasan Perjanjian Penempatan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Rabu (12/6/2024) di Pendopo Sukabumi.

Diketahui Mal Pelayanan Publik adalah upaya mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha, salah satunya dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan informasi pencarian pekerjaan.

Plh. Sekda Kab Sukabumi dalam arahanya
Mengatakan  substansi MPP  adalah pelayanan yang cepat tepat dan terarah  serta bagaimana target tersebut bisa tercapai oleh karena untuk mewujudkan MPP harus terintegrasi dengan Steakholder terkait juga dengan unsur Penthahelix.

“Maksud keberadaan  MPP adalah menyatukan pelayan yang mudah bagi masyarakat melalui mendapatkan pelayanan satu pintu cepat, tepat dan mudah serta transparan” jelasnya.

Plh. Sekda meyakini dengan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh jajaran DPMPTSP akan dapat memberikan contoh pelaksanaan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Bantu kami untuk menyelesaikan permasalahan perizinan di Kabupaten Sukabumi dengan mudah, cepat dan transparan,” pintanya.

Kepal DPMPTSP Kabupaten Sukabumi  H. Ali Iskandar mengatakan bahwa rapat tersebut  beragendakan Pembahasan Perjanjian Penempatan Pelayanan pada MPP dengan instansi Vertikal Perangkat daerah ,Badan Usaha Milik Daerah, dan Pihak ketiga.

“lnsya Allah tanggal 20 Juni 2024 kita akan akan melaksanakan penandatanganan kesepakatan dan  peresmian  MPP bertepatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang ke 154,” terang H. Ali

Masih dikatakan H. Ali,  sebanyak 15 Perangkat Daerah sudah siap menempatkan pelayanan di MPP.

“Ada 11 Instansi Vertikal, dan ada 6 pihak ketiga yang juga akan menempatkan layanannya  sehingga Mal Pelayanan Publik yang akan dibangun di DPMPTSP menjadi tempat layanan  komprehensif di satu tempat,” tambahnya

Rencana pembentukan mall pelayanan publik, kata H. Ali   perlu diboomingkan agar masyarakat bisa lebih memahami, mengetahui jika MPP nantinya sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memerlukan pelayanan.

Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana