ARAHBICARA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja terkait pembahasan finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM), Selasa (04/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana, dan dihadiri para anggota Bapemperda serta mitra kerja dari sejumlah perangkat daerah, antara lain BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara menyeluruh mengenai daftar usulan Raperda yang akan diusulkan pada Propemperda 2026. Hasilnya, telah disepakati sejumlah 13 Raperda yang akan masuk ke dalam daftar program legislasi daerah pada tahun mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan bahwa 13 Raperda tersebut terdiri dari 5 Raperda prakarsa inisiatif DPRD dan 8 Raperda usulan perangkat daerah.

Adapun rincian 5 Raperda inisiatif DPRD adalah sebagai berikut:

1. Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa.
2. Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh.
3. Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH).
4. Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja.
5. Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan.

Sementara itu, 8 Raperda usulan perangkat daerah mencakup 3 Raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta 5 Raperda lain yang diusulkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun jenis usulan tersebut di antaranya berkaitan dengan irigasi, penyertaan modal pariwisata, penyertaan modal agro, dan lainnya. Rincian lengkap daftar Raperda oleh OPD tercantum dalam lampiran rapat.

Bayu Permana menegaskan bahwa seluruh Raperda tersebut disusun sebagai bagian dari upaya percepatan pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi, serta diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ke-13 Raperda ini dirancang untuk memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pelayanan publik yang optimal,” ujarnya.

Bayu juga menambahkan bahwa Raperda yang dinilai bersifat urgen namun belum terakomodir dalam daftar Propemperda 2026 masih dapat diajukan dalam Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026. Ia mendorong agar anggota DPRD maupun OPD terkait dapat mempersiapkan pengusulan tersebut secara matang.

“Dengan adanya kesempatan pengusulan pada Propemperda Perubahan 2026, kita berharap seluruh kebutuhan strategis masyarakat dapat difasilitasi melalui payung hukum yang tepat,” tegasnya.

Rapat kerja kemudian ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut penyusunan Propemperda 2026, yang selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Reporter: Jowel || Redaktur: Rsd.