ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Evaluasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Aula DPMPTSP, Jalan Bhayangkara KM.01 Sukabumi, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi kinerja MPP selama Januari hingga Juni 2025. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari 30 instansi, seperti kejaksaan, kepolisian, kementerian, hingga perbankan.
Acara dibuka dengan registrasi peserta, doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Sukabumi. Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, dan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB turut memberikan arahan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, memaparkan bahwa MPP hadir sebagai solusi layanan publik yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, MPP harus mencakup empat pendekatan:
1. Layanan mandiri, di mana tiap unit bisa melayani langsung masyarakat.
2. Layanan digital, sebagai bagian dari kemajuan teknologi.
3. Layanan bergerak, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan akses.
4. Layanan terintegrasi, agar masyarakat bisa mendapatkan semua jenis layanan di satu tempat.
Ali juga menjelaskan bahwa keberadaan MPP Sukabumi telah memiliki dasar hukum lewat Perpres No. 89 dan Permen PANRB No. 92. Bahkan, MPP masuk ke dalam visi RPJMD Kabupaten Sukabumi 2020–2025.
“MPP Sukabumi termasuk 1 dari 22 MPP di Jawa Barat, dan 1 dari 228 di Indonesia. Diresmikan oleh Menteri PANRB pada 12 Desember 2024 dan diluncurkan resmi ke masyarakat pada 18 Desember,” jelas Ali.
Selain itu kata Ali Iskandar Pemkab Sukabumi juga telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk memperkuat layanan, seperti Surat Edaran Bupati dan Surat Penguatan di bulan Mei 2025. Fokusnya termasuk pelayanan BPJS, Dukcapil, dan rencana kehadiran layanan imigrasi di akhir Juli atau awal Agustus.
Ali berharap MPP bisa terus berkembang dan menjadi bagian dari gerakan menuju Sukabumi yang lebih maju, unggul, berbudaya, dan berkah.
(Rsd).