ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat dinas lingkup Pemkab Sukabumi untuk bulan Juli 2025, bertempat di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (21/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, didampingi Wakil Bupati H. Andreas dan Sekda H. Ade Suryaman. Kegiatan diawali dengan penandatanganan sejumlah perjanjian kerja sama dan dilanjutkan dengan serah terima dokumen.
Agenda utama rapat kali ini adalah arahan percepatan pembangunan daerah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, serta ekspose dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar.
Dalam presentasinya, Ali Iskandar menyampaikan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi baru tersebut mengatur perizinan berusaha berbasis risiko dengan pendekatan yang lebih efektif, efisien, dan ramah investasi.
“Dengan aturan baru ini, proses perizinan usaha akan lebih transparan dan sesuai tingkat risiko usaha. Kami mendorong pelaku usaha agar memahami dan memanfaatkan sistem ini demi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Ali.
Rapat dinas ini juga menjadi ajang koordinasi lintas perangkat daerah untuk menyelaraskan visi pembangunan dengan regulasi yang berlaku, terutama dalam mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Sukabumi lima tahun ke depan.
Reporter: ARS || Redaktur: Rsd.