ARAHBICARA.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Selasa, 12 November 2024, membahas dua agenda utama yang sangat penting untuk pembangunan daerah.

Kedua program tersebut adalah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, hadir dalam rapat yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, Pj Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, M Hasan Asari, serta perwakilan Forkopimda dan pejabat lainnya.

Agenda pertama dalam rapat paripurna tersebut adalah pembahasan tentang Propemperda Kota Sukabumi 2025. Kusmana Hartadji dalam kesempatan itu menjelaskan pentingnya pembentukan peraturan daerah sebagai instrumen untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sosial yang ada.

“Perda yang akan dibentuk harus disesuaikan dengan dinamika di lapangan agar dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, ada delapan rancangan peraturan daerah yang dibacakan, salah satunya adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi untuk periode 2025-2029.

Selain itu, sejumlah raperda yang menjadi perhatian adalah tentang pencegahan pemukiman kumuh, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, serta penyertaan modal pada perusahaan daerah, yang kesemuanya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan.

Pembahasan dilanjutkan dengan topik mengenai APBD 2025 yang menjadi salah satu instrumen utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Kusmana Hartadji menyampaikan bahwa APBD yang transparan, efisien, dan tepat sasaran sangat penting.

Program-program pembangunan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Menurutnya, penyusunan APBD harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, dan memprioritaskan sektor-sektor yang dapat mendorong produktivitas ekonomi daerah.

Kusmana juga menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Sukabumi 2024-2026. Penyusunan dokumen anggaran dimulai dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang kemudian menjadi Raperda APBD.

Rapat Paripurna ini diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan delapan rancangan peraturan daerah tersebut. Kusmana Hartadji berharap agar semua raperda yang telah dibacakan dalam rapat ini bisa segera dibahas lebih lanjut, disempurnakan, dan disahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Masih kata Kusmana, peran serta DPRD dalam menyusun Propemperda dan APBD sangatlah krusial. Ia berharap melalui pembahasan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait, keputusan yang dihasilkan dapat memajukan Kota Sukabumi dan meningkatkan kualitas hidup warganya.

Redaktur: Usep Mulyana