ARAHBICARA.COM – Meskipun bukan negara pihak dalam Konvensi 1951, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam penanganan pengungsi. Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyatakan tentang pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan. Sebab acap kali kelompok tersebut terancam oleh eksploitasi dan kejahatan kemanusiaan.

Dhahana mengatakan, sebagai langkah konkret, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang mengatur penanganan pengungsi luar negeri. Peraturan ini mencakup respon darurat, penyediaan penampungan layak, serta perlindungan khusus bagi anak-anak dan penyandang disabilitas.

“Kebijakan ini dirancang agar layanan dasar bagi pengungsi tidak mengurangi hak-hak masyarakat lokal. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengungsi dan masyarakat yang menjadi tuan rumah,” ujarnya.

Namun demikian kata dia, kemungkinan adanya potensi konflik sosial antara pengungsi dan masyarakat lokal bisa terjadi. Banyak warga yang belum memahami posisi Indonesia dalam penanganan isu ini, yang dapat menimbulkan ketegangan.

Atas dasar itu dia mengusulkan bahwa edukasi dan sosialisasi yang tepat dapat membantu masyarakat lokal membangun solidaritas dengan pengungsi. Ia mencatat pengalaman positif saat penanganan pengungsi Vietnam sebagai contoh.

“Di tingkat global dan regional, penanganan pengungsi memerlukan komitmen kolektif. Dhahana menekankan bahwa isu pengungsi sering kali terkait dengan konflik internal suatu negara, sehingga upaya untuk membangun perdamaian juga sangat penting,” terang dia.

Masih kata dia, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) aktif menjalin komunikasi dengan organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM untuk meningkatkan penanganan pengungsi. Ini menunjukkan keinginan Indonesia untuk berkontribusi dalam solusi global.

“Saya tegaskan pentingnya kolaborasi dengan LSM di dalam negeri yang memiliki kepedulian terhadap pengungsi. Melalui upaya kolektif ini, diharapkan Indonesia dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengatasi krisis pengungsi di dunia,” tandasnya.

Redaktur: Usep Mulyana