ARAHBICARA.COM – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melakukan rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.

Raker ini dilakukan usai memfasilitasi PJ Gubernur Jawa Barat pada beberapa hari lalu.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki manyampaikan, kegiatan tersebut untuk menyelaraskan arahan dari biro hukum Jawa barat.

“Dalam pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan KLA tersebut sudah diselaraskan sesuai dengan dan fasilitasi biro hukum provinsi Jawa barat,” kata Eki, Kamis (13/6/2024).

Hal itu sesuaiĀ  dengan aturan yang tertulis dalam peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 20 tahun 2018 tentang fasilitasi rancangan produk hukum daerah kabupaten/kota.

Eki berharap, Perda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak ini agar segera disahkan. “Hasil dari Paripurna yang akan dilaksanakan pada bulan ini mudah-mudahan dapat berdampak pada capaian penilaian Kabupaten layak anak 2024 dan dapat memenuhi hak anak di Kabupaten Sukabumi dapat terwujud,” tandasnya.

Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana