ARAHBICARA.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap lima orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Satu diantaranya berstatus residivis.

Kelima tersangka itu RFA (30 tahun), E alias U (50 tahun), IS (37 tahun), YA (23 tahun) dan A (44 tahun). Bersama mereka turut diperlihatkan puluhan unit sepeda motor dari berbagai jenis. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/5/2024).

“Satu dari lima tersangka yaitu RFA merupakan residivis pada kasus pengeroyokan sekaligus menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024 yang diselenggarakan selama 10 hari, mulai tanggal 11 hingga 20 Mei 2024,” kata AKBP Ari Setyawan Wibowo di hadapan awak media.

Sementara dua tersangka lainnya, E yang merupakan residivis pada kasus yang sama dan IS menjadi joki pada aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut dihadiahi timah panas usai mencoba melawan dan mencelakai Polisi serta mencoba melarikan diri.

Sedangkan dua tersangka lainnya, YA merupakan joki yang bertugas untuk mengantarkan dan menjual sepeda motor hasil curian kepada tersangka A.

“Alhamdulilah, melalui Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 5 tersangka curanmor, antara lain RFA alias B yang berperan sebagai pengamat atau pemantau sebelum pelaku utama melancarkan aksinya, E alias U sebagai pemetik langsung, IS sebagai Joki, YA sebagai penjual dan A sebagai penadah. Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 2 buah kunci Letter T, 20 unit sepeda motor berbagai merk,” ujarnya.

Sebelum melancarkan aksinya tambah AKBP Ari, RFA ini melaksanakan pengamatan ke daerah-daerah atau kampung-kampung untuk melihat situasi. Bila dirasa tepat, maka RFA ini akan menghubungi E dan IS selaku pemetik atau jokinya langsung. Adapun waktu yang dibutuhkan para pelaku adalah kurang dari 3 menit untuk membawa kabur kendaraan yang menjadi target.

“Pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan  ancaman pidana penjara 7 tahun, kemudian pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana penjara kurang lebih 7 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut AKBP Ari menjelaskan, pihaknya melakukan tindakan tegas terukur terhadap dua dari lima tersangka karena mencoba melawan dan melukai petugas. Ia juga mengungkapkan modus yang seringkali dilakukan para tersangka saat melancarkan aksinya.

“Dari lima tersangka, ada dua tersangka yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan diamankan. Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Polres Sukabumi Kota dalam rangka penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

“Para pelaku ini termasuk professional karena hanya dengan menyiapkan kunci letter T, memantau atau menggambar lokasi, mencari yang lengah, seperti tidak ada CCTV atau pengawasan yang lemah dari pemilik atau masyarakat, mereka langsung melancarkan aksinya, membawa kabur sepeda motor yang menjadi tergetnya.” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu korban curanmor asal Mayak Cikembar, Risma Rahmawati (23 tahun) mengungkapkan apresiasinya terhadap Jajaran Polres Sukabumi Kota yang telah menemukan dan mengembalikan sepeda motor miliknya.

“Terimakasih kepada Kapolres Sukabumi Kota sudah menemukan motor saya yang dicuri oleh pelaku curanmor. Semoga Polres Sukabumi Kota dengan adanya kejadian ini semakin semangat untuk memberantas dan membersihkan kasus kriminal yang ada di Kota Sukabumi dan sekitarnya,” ucap korban.

Redaktur: Usep Mulyana