ARAHBICARA.COM – Hari ini, Senin (20/5/2024), Polres Sukabumi Kota, Polda Jabar, mempublikasikan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pelaku yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang juru rias pengantin.

Informasi tersebut dimuat dalam tiga buah infografis tersebut adalah Hendra Deriyana alias Beri, lahir di Sukabumi, tanggal 18 Agustus 1966. Dia tercatat sebagai warga Ciaul Pasir RT 02 RW 12 Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

DPO pihak Kepolisian tersebut, diidentifikasi memiliki ciri-ciri khusus yaitu berperawakan gemuk, tinggi badan 167 Cm, warna kulit sawo matang, rambut beruban (putih). Polisi menerbitkan Surat DPO No. Pol. : DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor tersebut dipublikasikan di akun official medsos (media sosial) Polres Sukabumi Kota.

Publikasi terkait penetapan DPO kasus penganiayaan seorang perias pengantin tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota.

“Hari ini Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (10/3) lalu. DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Polsek Cikole, No. Pol. : DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor, tanggal 27 April 2024,” terang Iptu Astuti.

Masih kata sumber yang sama, penetapan DPO ini kita publikasikan di akun official medsos Polres Sukabumi Kota yaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook) dan @resta_sukabumi (Twitter).

“Kami mengimbau dan mengajak kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak Kepolisian terdekat. Atau bisa juga menghubungi akun official medsos yang sudah kami sebutkan tadi atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” terangnya.

Kami juga mengimbau kepada saudara Hendra Deriyana alias Beri, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, tambahnya.

Diketahui, Hendra Deriyana alias Beri ditetapkan sebagai DPO Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota karena diduga melarikan diri usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Fikri Firdaus (31 tahun) yang merupakan Perias pengantin pada pesta pernikahan putranya yang terjadi di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024) lalu.

Reporter: Ikram // Redaktur: Usep Mulyana