ARAHBICARA.COM – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi mulai melaksanakan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan tersebut digelar di Aula DPPKB Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026), dan akan berlangsung secara bertahap hingga 19 Oktober 2026.
Perpanjangan perjanjian kerja itu dilakukan setelah terbit persetujuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi. Penandatanganan dijadwalkan berdasarkan wilayah dan daftar peserta yang telah ditentukan.
Sekretaris DPPKB Kabupaten Sukabumi, Gandi Lesmana, yang mewakili Kepala Dinas, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi kepegawaian yang harus diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat mengikuti proses penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja dengan tertib dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Momentum ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” kata Gandi.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti tahapan yang sudah dijadwalkan sehingga proses administrasi berjalan lancar.
Dalam pelaksanaannya, peserta diminta hadir 15 menit sebelum kegiatan dimulai. Selain itu, peserta wajib datang secara langsung tanpa diwakilkan serta membawa dua lembar materai dan SKP Triwulan III yang telah ditandatangani dan dibubuhi cap.
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi syarat dalam proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan DPPKB Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan setiap hari sesuai jadwal yang telah ditentukan mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai di Aula DPPKB Kabupaten Sukabumi. Pesertanya berasal dari lingkungan DPPKB dan PPPK Paruh Waktu yang bertugas di berbagai wilayah kerja.
Adapun jadwal berikutnya yakni PPPK Paruh Waktu Wilayah VI Angkatan I pada 12 Oktober 2026, Wilayah VI Angkatan II pada 13 Oktober 2026, Wilayah V pada 14 Oktober 2026, Wilayah III dan IV pada 15 Oktober 2026, serta Wilayah I dan II pada 19 Oktober 2026.
Melalui kegiatan tersebut, DPPKB Kabupaten Sukabumi berupaya memastikan administrasi kepegawaian berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
