ARAHBICARA.COM – Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) di wilayah Cipoho, Jalan Pelabuhan II, RT 04/RW 05, Gang Sadar, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Rabu (7/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengubah sistem penanganan sampah yang selama ini bertumpu pada pengangkutan ke tempat pembuangan akhir menjadi pengelolaan langsung di tingkat lingkungan.
Penutupan TPS tersebut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi beserta jajaran, Ketua RT, warga setempat, dan unsur keamanan. Pada kesempatan yang sama, DLH juga menyerahkan gerobak sampah kepada masyarakat RT 04/RW 05 untuk menunjang pengelolaan sampah di lingkungan.
Bobby mengatakan, TPS di lokasi tersebut selama ini menimbulkan berbagai persoalan karena sampah yang masuk bukan hanya berasal dari warga sekitar, tetapi juga dari luar wilayah.
Kondisi itu mendorong pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan penggunaan TPS serta membangun pola pengelolaan sampah yang dilakukan langsung oleh warga.
“Ini hari ini masyarakat berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, pemilahan sampah dari rumah secara mandiri,” kata Bobby Maulana.
Menurut Bobby, warga dapat membentuk satuan tugas di tingkat RT yang bertugas mengumpulkan sampah dari rumah-rumah warga. Sistem tersebut bisa didukung melalui iuran bersama untuk penyediaan sarana pengolahan sampah.
Ia menyebutkan, sampah organik dapat diolah menjadi pupuk untuk dimanfaatkan warga, sementara sampah nonorganik dapat dikumpulkan dan dijual kepada pengepul atau diolah menjadi produk seperti ecobrick.
Dengan pola tersebut, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sedangkan sampah yang tersisa bisa diangkut melalui kerja sama dengan DLH sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Jadi kebudayaan masyarakat yang tadinya buang, angkut, buang ke TPA, berubah menjadi pengelolaan di masyarakat, di lingkungan wilayah. Gerobak sebagai pengganti untuk mengangkutnya ke depan,” ujar Bobby.
Selain mendorong pengelolaan di tingkat lingkungan, Pemerintah Kota Sukabumi juga tengah menyiapkan mesin insinerator berkapasitas lima ton yang direncanakan ditempatkan di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.
Mesin tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu pengolahan sampah dari sejumlah kelurahan di wilayah Cikole setelah melalui proses pemilahan dan pengolahan di TPS 3R.
Bobby mengatakan, pada 2027 pemerintah juga berencana menghadirkan mesin serupa di kecamatan lainnya. Di sisi lain, masyarakat tetap dapat memilih pola pengelolaan yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing, mulai dari pengolahan sampah organik melalui biopori, pemanfaatan bank sampah, hingga pengelolaan melalui TPS 3R.
“Pemerintah menyiapkan opsi, masyarakat punya pilihan. Yang penting sampah selesai di wilayah masing-masing, tidak lagi diangkut ke TPA Cikundul,” kata Bobby.
Menurut dia, upaya tersebut perlu dilakukan karena kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul semakin terbatas. Selama ini pemerintah harus mengeluarkan anggaran cukup besar untuk menjaga agar pembuangan sampah tetap berjalan.
Karena itu, penanganan sampah dari sumbernya menjadi langkah yang harus dilakukan bersama oleh pemerintah dan masyarakat.
Bobby juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aparatur wilayah, dan pihak terkait untuk menjaga keberlangsungan sistem pengelolaan sampah tersebut. Ia berpandangan, penyediaan sarana pendukung seperti gerobak, keranjang sampah, dan peralatan lainnya akan membantu memperkuat pengelolaan sampah di lingkungan.
Penutupan TPS Cipoho diharapkan menjadi awal perubahan kebiasaan masyarakat dalam menangani sampah, dari yang sebelumnya hanya membuang menjadi memilah, mengolah, dan menyelesaikannya sedekat mungkin dari sumbernya.
(Rsd)
