ARAHBICARA.COM – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Sukabumi, mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan jenis-jenis psikotropika lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/3/2024).
Disamping itu, kegiatan juga dihadiri perwakilan dari Pemkab Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, BNNK Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0607 Sukabumi serta unsur dari tokoh masyarakat.
Kepala BNNK Sukabumi Sudirman,S.Ag., M.Si mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan tersebut dilaksanakan dikarenakan telah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika merupakan wujud bersama sinergitas dan kinerja Penyidik Kepolisian dan BNN serta kejaksaan dan pengadilan dalam upaya memberantas dan memproses hukum para pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.
Barang bukti yang di musnahkan antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 6,53515 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 240,4769 Gram, obat-obatan, Hexymer dan Tramadol, Trihexyphenidyl, Alfazolam, Riklona Sebanyak 87. 293 butir. Bukti lain yang ditemukan berupa senjata tajam, alat hisap dan handphone.
Reporter: M. Ikram // Redaktur: Usep Mulyana