ARAHBICARA.COM – Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmen memberikan pelayanan cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. Hal ini disampaikan melalui informasi resmi mengenai jangka waktu pelayanan di kantor Dinas Sosial.
Dalam pengumuman tersebut, sejumlah layanan disebutkan memiliki batas waktu yang jelas. Permohonan PBI JK, rekomendasi Gakinda, subsidi listrik, hingga sidang perceraian dan KIP bagi masyarakat miskin dapat diselesaikan maksimal 10 menit, asalkan berkas lengkap dan jaringan lancar.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Ir. Bambang Widiyantoro, mengatakan penanganan bencana, Dinas Sosial menetapkan waktu tanggap darurat maksimal 1 x 24 jam sejak laporan diterima.
“Dinas Sosial berkomitmen memberikan pelayanan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Kami hadir untuk masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera, serta siap tanggap terhadap setiap kebutuhan sosial maupun kedaruratan.” katanya, Jumat (17/7/2026).
Layanan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) juga diatur dengan ketentuan khusus. Administrasi dapat diselesaikan dalam 30 menit, sementara penanggungan sementara bagi klien tanpa identitas maksimal tujuh hari. Verifikasi lapangan untuk kasus kedaruratan dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam.
Selain itu, pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di tingkat kabupaten membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja. Sedangkan untuk tingkat provinsi, proses pendaftaran dapat berlangsung hingga dua minggu.
Dinas Sosial menekankan prinsip pelayanan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Bantuan diberikan sesuai kebutuhan korban, proses dilakukan terbuka, dan setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan.
“Dinas Sosial hadir untuk masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. Bersama, kita wujudkan perlindungan kesehatan untuk semua,” tulis keterangan resmi yang juga disertai slogan pelayanan.
(Rsd)
