ARAHBICARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Wawan Juanda (Wanju) dan dihadiri Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekda Andang Tjahjandi, unsur Forkopimda, serta perwakilan masyarakat. Selain pengesahan Raperda, paripurna juga membahas laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD masa persidangan III tahun 2025-2026.

Juru Bicara Pansus DPRD, Suhud Jaya Kusuma, menyampaikan laporan pelaksanaan APBD 2025. Kota Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yang menjadi capaian ke-12 kali berturut-turut.

Pansus juga memberi apresiasi atas penghargaan pengendalian inflasi terbaik kedua se-Jawa dan Bali, serta langkah cepat pemerintah kota dalam merealisasikan insentif bagi Ketua RT dan RW. Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) juga kembali dijalankan melalui APBD Perubahan 2026.

“SKPD, BLUD, dan BUMD sudah patuh menindaklanjuti temuan BPK, termasuk mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah,” ujar Suhud.

Meski ada capaian, DPRD memberi catatan strategis. Rasio kemandirian keuangan daerah naik menjadi 37,16% dari sebelumnya 32-34%. Namun, ketergantungan pada dana transfer pusat masih tinggi, mencapai 62,84%.

Pansus mendorong intensifikasi pajak, perbaikan pendataan, dan insentif bagi SKPD yang melampaui target PAD. Mereka juga menyoroti tingginya SILPA di akhir tahun.

“Tingginya SILPA bisa jadi tanda perencanaan anggaran belum matang,” kata Suhud.

Instruksi khusus juga diberikan, seperti Bakesbangpol diminta mengoptimalkan anggaran sesuai capaian program, Bappeda memperbaiki tata kelola data dan CSR, BKPSDM menerapkan sistem merit dalam rotasi ASN, serta BPKPD menggali potensi pajak lebih progresif.

Kesejahteraan ASN ikut diperhatikan, dengan penekanan pencairan gaji dan tunjangan tepat waktu agar pelayanan publik tetap lancar.

Wakil Wali Kota Bobby Maulana membacakan pendapat akhir Wali Kota. Ia menilai masukan DPRD sebagai bentuk pengawasan nyata.

“Setiap rupiah dari APBD 2025 harus dikelola akuntabel dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” ucap Bobby.

Raperda yang disetujui akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk evaluasi. Semua rekomendasi DPRD akan dijadikan bahan perbaikan kinerja ke depan, demi mewujudkan Sukabumi yang Bersih, Cerdas, Harmonis, Agamis, dan Berbudaya.

(Rsd)