ARAHBICARA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mencatat penerbitan 12.639 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA sejak 26 Januari hingga 14 Juli 2026.
Mayoritas NIB berasal dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dari jumlah tersebut, 12.632 NIB merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara 7 NIB lainnya Penanaman Modal Asing (PMA).
“Data ini menunjukkan antusiasme pelaku UMK dalam mengurus legalitas usaha. Mereka bisa mengurus secara mandiri lewat OSS-RBA atau datang ke Mal Pelayanan Publik di Jalan Bhayangkara KM 1, Palabuhanratu,” kata Kepala DPMPTSP Sukabumi, Dede Rukaya.
Menurut Dede, penerbitan NIB menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung iklim usaha.
“Kami dorong agar pelaku usaha tidak ragu mengurus izin. Legalitas usaha penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPMPTSP terus berupaya memberikan pelayanan cepat dan mudah. “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang transparan. Harapannya, semakin banyak usaha kecil yang tumbuh dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Dengan capaian tersebut, DPMPTSP menilai kehadiran OSS-RBA dan Mal Pelayanan Publik menjadi solusi bagi pelaku usaha. “Kami akan terus memperkuat koordinasi agar semua target bisa tercapai,” kata Dede.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
