ARAHBICARA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2026 sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Survei tersebut dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat, sekaligus mendorong perbaikan dan inovasi layanan agar semakin optimal dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengatakan pelaksanaan SKM menjadi salah satu instrumen penting dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan instansinya.

“Pelaksanaan SKM ini dengan target responden dari masyarakat. Tujuan SKM adalah mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Nunung Nurhayati, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena hasil survei akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya DLH Kabupaten Sukabumi, dalam meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik ke depan.

Selain itu, hasil survei juga diharapkan mampu menjadi dasar dalam penyusunan langkah-langkah perbaikan pelayanan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Nunung menjelaskan, pelaksanaan SKM dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Melalui pelaksanaan SKM 2026, DLH Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat dapat memberikan masukan, penilaian, dan saran secara objektif guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd